Kejari Kab Kediri Gelar Sidang In Absentia Agenda Pemeriksaan Saksi Terdakwa KR Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir KSU Setia Makmur

    Kejari Kab Kediri Gelar Sidang In Absentia Agenda Pemeriksaan Saksi Terdakwa KR Dugaan Penyimpangan Dana Bergulir KSU Setia Makmur

    KEDIRI - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Tomi Marwanto, S.H., melaksanakan sidang tindak pidana korupsi (Tipikor) terdakwa KR (44) selaku Ketua KSU Setia Makmur Kediri dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulir LPDB-KUMKM tahun 2010-2011 pada KSU Setia Makmur Kediri. 

    Agenda sidang pemeriksaan saksi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (9/8/2022) 

    Roni, S.H selaku Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri dalam keterangan pers menyampaikan, dalam pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi dalam perkara terdakwa KR tersebut dilaksanakan tanpa dihadiri oleh terdakwa di persidangan (in absentia). 

    "Pelaksanaan sidang terdakwa KR masih dalam status boronan atau Daftar Pencarian Orang Kejaksaan RI (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Pencarian Orang Nomor: 82/M.5/Fd.1/09/2020 tanggal 29 September 2020, " ucapnya. 

    Menurutnya, dalam pelaksanaan sidang tipikor dipimpinan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Dewa Gede Suarditha, S.H., M.H., beserta Hakim Anggota 1 Arwana, S.H., M.H. dan Hakim Anggota 2 Darwin Panjaitan, S.H., M.H.

    Terdakwa KR didakwa oleh JPU dalam surat dakwaan yaitu melanggar primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair Pasal 3 jo. 

    "Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, " jelasnya. 

    Roni juga menambahkan, dalam perkara dugaan penyimpangan dana KSU Setia Makmur dimana potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa KR sebesar Rp. 2, 5 miliar. 

    Lanjut Roni bahwa para saksi yang dihadirkan oleh JPU dan dilakukan pemeriksaan di depan Majelis Hakim yaitu 3 orang saksi dari unsur pengurus KSU Setia Makmur Kediri.

    "Dan, selanjutnya sidang akan dilakukan pada minggu depan, Selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi, " tutup Roni, S.H., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Pertama di Indonesia, Mas Dhito Lakukan...

    Artikel Berikutnya

    Mas Dhito Gelar Gerak Jalan Guna Bangkitkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"

    Ikuti Kami