KEDIRI - Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut Jaksa Eksekutor pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan Eksekusi terhadap terpidana Bambang Sarwo Sembodo (BSS) mantan Kepala Desa Kras Kabupaten Kediri.
Terpidana BSS divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dikirim ke Lapas Kelas IIA Kediri yakni sesuai Surat Perintah Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: Print-215/M.5.45/Fu.1/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Iwan Nuzuardhi, SH., MH., selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri didampingi Yuda Virdana Putra, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Kab Kediri menyampaikan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3210K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 65/PID.SUS-TPK/PT SBY tanggal 22 September 2022.
Yang pada pokoknya menolak permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum dan membebankan biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp 2.500, sehingga merujuk pada amar Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tersebut diantaranya sebagai berikut:
Menyatakan terpidana Bambang Sarwo Sembodo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, " ucap Iwan Kasi Intel Kejari Kab Kediri di ruang Media Center Kamis (18/1/2024) sore.
Lanjut Iwan dengan Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.288.036.293, - dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca juga:
JPU Terima Tersangka DE Dalam Perkara Pil LL
|
"Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024, juga telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti sebanyak 199 dokumen untuk dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Kras, " ucap Kasi Intel Iwan.
Ditambahkan Kasi Intel Iwan bahwa Jaksa Eksekutor telah melakukan kegiatan penyetoran barang bukti berupa uang sebesar Rp.299.415.311, - ke kas Negara Cq Pemerintah Desa Kras Kecamatan Kras Kabupaten Kediri pada Kamis (18/1/2024) pukul 13.00 WIB.
"Sebagaimana bunyi amar Putusan Pengadilan, dimana uang tersebut diperhitungkan sebagai pemenuhan uang pengganti atas kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan akibat perbuatan terpidana, " ungkap Iwan.
Sementara, Yuda Virdana Putra, S.H., M.H. selaku Kasi Pidsus Kejari Kab Kediri menyampaikan, selain hari ini melakukan eksekusi berupa barang bukti penyetoran uang sebesar Rp.299.415.311, ke kas negara c/q kas pemerintahan desa Kras.
"Perkara ini sudah diproses persidangan mulai tahun 2022, terkait pengelolaan dana desa yang digunakan untuk keperluan pribadi tidak sesuai peruntukkannya, " ucapnya.
Lanjut Yuda bahwa dana desa tahun 2020 sebesar Rp 1, 7 miliar, dimana terpidana telah melakukan penyalahgunaan kewenangan yang seharusnya untuk kegiatan desa. Sehingga, atas perbuatan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp 587.451.604, -
"Dan, kami berhasil memperoleh atau menyetorkan uang pengganti sebesar Rp.299.415.311, ke kas negara dan sisanya terpidana harus menyelesaikan lagi nanti akan kita lakukan pelacakan terhadap aset-aset yang dimiliki oleh terpidana, " tutup Yuda.