Mas Abu Hibahkan Rp 29,8 Miliar Dana Pilkada Tahun 2024

    Mas Abu Hibahkan Rp 29,8 Miliar Dana Pilkada Tahun 2024
    Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar melakukan penandatanganan dana hibah Pilkada 2024 didampingi Sekkota Bagus Alit dan KPU serta Bawaslu Kota Kediri. (Foto: prijo atmodjo)

    KEDIRI - Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri hari ini Selasa (31/10/2023) melalui Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar didampingi Sekkota Kediri Bagus Alit menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk KPU dan Bawaslu Kota Kediri. 

    Penandatanganan NPHD berlangsung di ruang Walikota Balai Kota Lantai 2 Jalan Basuki Rahmad, Kota Kediri Jawa Timur. Dihadiri Ketua KPU Kota Kediri dan jajaran pengurus serta Ketua Bawaslu dan jajaran pengurus. 

    Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar kepada awak media mengatakan, hari ini penandatanganan dana hibah untuk KPU dan Bawaslu Kota Kediri sebesar Rp 29, 8 miliar dan Rp 7, 4 miliar untuk Bawaslu. 

    "Ada perubahan biaya dari Pilkada sebelumnya karena ada perubahan honor untuk Adhoc naik hampir 100 persen lebih. Terkait dana APD karena asumsinya masih pandemi tapi nanti tidak terserap, akan dikembalikan ke kas daerah, " ucap Mas Abu sapaan Wali Kota Kediri. 

    Untuk jaminan kesehatan bagi badan Adhoc. Dijelaskan Mas Abu juga sudah disiapkan pada anggaran santunan, kita juga tidak minta, jika ada terjadi kejadian yang meninggal atau hal lain sudah disiapkan dana santunan. 

    Mas Abu sangat berharap Pemilu ke depan bisa terlaksana jujur dan adil (jurdil) dan KPU untuk gencar memberikan edukasi kepada pemilih pemula untuk menggunakan hak pilihnya tidak abstain, sehingga angka partisipasi pemilih pemula berjalan dengan baik dan angka partisipasinya naik. 

    Mas Abu mengutip dari perintah Bapak Presiden untuk PJ Walikota yang baru nanti bisa mendukung KPU dan Bawaslu dan tidak ada intervensi serta menjaga netralitas di lingkungan ASN.

    Ketua KPU Kota Kediri Puspori Endah Palupi mengatakan, untuk anggaran hibah dari Pemkot Kediri Rp 29, 888.442.950 nanti akan dicairkan dalam dua tahap.

    Pencairan Tahap 1 setelah 14 hari kerja setelah penandatanganan sebesar 40 persen sesuai SE Kemendagri. Dan, pencairan tahap 2 sebesar 60 persen maksimal 5 bulan sebelum hari pemungutan. 

    Anggaran itu sendiri digunakan sesuai standar kebutuhan dari PMK 543 tahun 2022. Dibanding di Pilkada kemarin, dengan Pilkada 2024 naiknya tinggi, dikarenakan honor untuk ad hoc PPK, PPS dan KPPS. 

    Honor PPK Ketua Rp 2, 5 juta dan anggota Rp 2, 3 juta, PPS Rp 1, 9 juta dan KPPS sebesar Rp 1, 2 juta. Kalau di tingkat kec masing masing 5 dan jumlah Kelurahan 46 dikali 3 orang total 138 orang.

    Pilkada tahun ini jumlah 456 TPS di masing-masing TPS ada 500 pemilih. Sesuai standar kebutuhan karena tidak ada covid anggaran akan dikembalikan ke Pemda karena tidak terserap. 

    Untuk target tingkat pemilihan dari KPU Ri sekitar 75 persen pemilih, tetapi realisasi Pemilu kemarin tingkat pemilih bisa tercapai 86 persen, untuk pemilu 2024 tingkat pemilih harapannya bisa mencapai 90 persen.

    "Dikarenakan, ada upaya dari Divisi Sosdiklih sudah melakukan sosialisasi tidak hanya sosialisasi face to face, akan tetapi juga lewat medsos, " tutup Puspo. 

    Sementara, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan, angggaran hibah dari Pemkot Kediri untuk Bawaslu sebesar Rp 7, 4 miliar sama aturannya sama dengan KPU, pencairan pertama 40 persen dan tahap 2 sebesar Rp 60 persen. Terkait anggaran APD yang sudah dianggarkan kalau tidak terserap juga dikembalikan ke kas daerah. 

    Pemilu tahun lalu, dibanding tahun ini ada kenaikan anggaran Badan Adhoc Bawaslu sebesar 100 persen yang sebelumya Rp 4, 5 miliar, tahun ini menjadi Rp 7, 4 miliar. 

    Dengan rincian badan Adhoc di Bawaslu ada Panwascam tingkat Kecamatan 3 orang dan 2 orang Panwaskel dan tiap TPS 1 orang Pengawas TPS menyesuaikan jumlah TPS data dari KPU. 

    Tugas Bawaslu cenderung dan fokus pada pencegahan artinya pengawas benar-benar turun di lapangan. Pelanggaran yang paling rawan pada saat kampanye dimulai 28 Nopember sampai 3 hari sebelum pemungutan. 

    Ditanya terkait banner Bacaleg yang beredar di jalan-jalan. Dijelaskan Yudi karena legal standing meraka masih bakal jadi kita tidak bisa melakukan tindakan. 

    "Nanti setelah mulai ditetapkan sebagai DCT tanggal 3 Nopember kita akan melakukan tindakan penertiban banner di jalan, " tutup Yudi. 

    kediri
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Beroperasi Bandara, Dishub Kota Kediri...

    Artikel Berikutnya

    Kepala Dinas Pendidikan Kab Kediri Pelepasan...

    Berita terkait